Wednesday, April 2, 2014

Politik Uang dan Hukum Subhat



Saat ini masyarakat Indonesia sedang mempersiapkan pesta demokrasi yang akan berlangsung beberapa saat lagi.
Saya yang berada jauh dari tanah air antusias sekali menyambut perhelatan akbar ini, lucu juga ya, padahal dulu saya Golput sejati alias tidak memberikan suara dalam pemilihan umum sejak saya memiliki hak pilih.
Saya ingat sewaktu masih di sekolah menengah saat partai No.2 berkuasa, kami semua mendapat dua ribu perak tapi harus coblos partai itu, dan yg nekat tidak memilih namanya jadi ngetop hehehe….yo wis lah itu dulu masa lalu, yang dimasa kampanye ini partai itu ngetop banget dengan pameo nya “piye kabare masih enak jamanku to" ………hahahaha.

Tapi sejak majunya SBY  alias Susilo Bambang Yudhoyono sebagai kandidat presiden pada masa itu, saya jadi agak antusias dan mulai menjadi penyumbang suara tapi tetap Golput cuma jadinya Golongan Putri. Singkat cerita partai nya Bapak SBY menang dan beliau menjadi Presiden RI, senanglah saya karena suara saya mempunyai andil  pengantar beliau menjadi RI-1.
Periode kedua SBY,  saya juga sumbangkan suara untuk beliau, tapi manusia tidak ada yang sempurna rupanya kinerja si bapak beserta jajarannya melorot tajam entah mau dibawa kemana negeri tercinta ini.
Dan Pemilu kali ini jelas-jelas saya tidak akan memilih kandidat dari partai beliau lagi #kapoookkkkkk (^_^)).

Masih pikir-pikir mau kasih suara saya ke siapa ya? tiba-tiba muncul jagoan kita yang banyak orang menilai sebagai jagoan neon, sang Gubernur yang baru minum jamu pahit seperempat gelas masa tugasnya memimpin kota saya yang tercinta, Jakarta.
Beliau di hujat sana-sini dianggap gak becus padahal banyak perubahan significant sudah terlihat.
Bukan orang Indonesia ya kalo gak nonton sambil ngenyek, boro-boro bantuin,  sumbang saran juga ogah hehehehe....wess pokoe dinyeekkk sak karep udele.
Saya pribadi sangat mengagumi pribadi beliau yang membumi, gak sok agamis karena agama itu kan antara manusia dan Tuhannya…..hallahh.
Sekedar mengagumi itu bukan statement kalau saya akan memberikan suara saya kepada partai yang menaungi beliau.
Hanya saya berharap para candidat yang lain mungkin bisa meniru sepak terjang beliau yang merakyat.
Banyak kok orang-orang yang sok memberikan statement coblos ini coblos itu tapi aslinya mereka gak coblos partai yang di koar-koar kan.
Mereka cuma jadi corong iklan karena dibayar, waahhh dibayar, enak dong....mau dong....wani piro ya? hahahahahhaha....ooppsss
Seuriues mau doong...tiket PP aja deh Pakistan – Indonesia….. hahahaha #ngimpiiiiii_sapeluuhh, kalo udah gini saya akan jadi Golput yang lain alias Golongan Pencari Uang Tunai...hahahahah

Berpolitik itu rumit ada juga yang berpolitik praktis dan malah yang banyak berpolitik ngemis....heheheh bingung ya? gini loohh #gaya_politikoes.
Saya ngebahas yang terakhir aja yaitu politik ngemis.
Banyak sekarang-sekarang ini partai politik yang "mungkin" menjalankan aksi ngemis, meminta suara tapi caranya elite dengan menyebar uang (gak ada laporan khusus tp pastinya ada tohh hihihi).
Hebat banget ya uangnya dari mana ituhh?? bagi-bagilah siniihhh!!!
Kalau sudah begini kita kembalikan lagi kapada individunya masing-masing.
Kalau saya sih gak mau dibayar murah dan gak munafik juga siapa yang gak mau uang.
Hari gini gitu pipis aja bayar, eh... tapi kalau di Pakistan tempat saya tinggal gratis plus jadi tontonan karena asal "ndodok" eperiwereeeeeeee #qiqiqiqiq_intermezzo (^_^)) #orang-lokalnya ya hihihih

Kembali ke politik uang dalam Pemilu, entah partai biasa atau partai Islam, pasti adalah itu pasukan bawah tanahnya yang bergerilya mengumpulkan suara-suara demi tercapainya quota di kantong daerah masing-masing, ada istilah "serangan fajar", wahh yang udah kawin mah enak aja ituhh hahahahaha #out_of_topic.
Ada juga yang terang-terangan membeli dengan nominal tertentu, ada yang membagikan sembako dan macam-macam bingkisan.
Tapi sekarang ini para pemilih sudah tidak bisa dibodohi, mereka terima semua bingkisan dan uang nya tapi saat mencoblos mereka pilih partai pujaan hati.
Ada juga yang terang-terangan (katanyahhh) "memaksa" untuk mencoblos partai pemberi uang, wahhh kalo ini mah pemerkosaan hak asasi namanya.....tega nian kemana hati nuraninya...uhuhuhuhuh 

Bagi saya yang awam dan tidak terlalu "agamis"  walaupun saya sedang belajar menjadi insan yang lebih baik #inget_umur hihihihi
Politik uang yang jelas-jelas salah tapi dibenarkan jatuhnya Subhat, malah ada yang bilang kalau sudah memaksa dan sampai pemerkosaan hak asasi itu jadinya Rishwat atau Suap (penyuapan) dalam bahasa Indonesia.
Enak sih ya di suapin, dijejelin, dicekokin uang, nikmatnya gak seberapa, ngotorin mulut dan perut dan lebih parahnya ngotorin jiwa dan raga, naudzubillah ya saudara/i.... #gaya_ustadzah_dadakan.  
Kembali lagi  kepada orang-orang pelaku Subhat dan Rishwat, semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa mereka dan diberi kesadaran kalau yang mereka lakukan itu salah.
Jangan karena  mengatas namakan agama lantas semua dihalalkan, hajar bleehhhh busyeett dong yaahhh, jijik bin enekk,  yang dibicarakan agama tapi yang dikerjain kayak mafia, hantam kromo byuh byuh.... 

Saya bukan mau ber'sok-sok tahu dengan semua bahasan diatas, paling nggak saya mencoba meyuarakan isi hati saya. Pelaaannn aj nggak pake njerit kok (^_^))....soalnya Mas'ku bilang suaraku dah cempreng wkwkwkwk!!. Buat teman-teman yang masih awam apa itu Subhat, dibawah ini saya copas'kan detailsnya dari link di Wikipedia Bahasa Indonesia.

Maaf kalau ada salah kata dan kurang berkenan karena saya hanya manusia biasa yang manis yang mencoba mengeluarkan uneg-uneg hati, selamat menyambut pesta demokrasi, gak usah koar-koar jadilah pemilih cerdas, cukup ikuti kata hati dijalan yang baik tentunya, semoga semuanya lancar-lancar saya aamiin.



(http://id.wikipedia.org/wiki/Syubhat)


SyubhatSyubuhat, atau Subhat 
Merupakan istilah didalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu. Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam permasalahan kontemporer seringkali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut, syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.


Definisi menurut bahasa Indonesia

Didalam KBBI didefinisikan sebagai "keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dsb); karena kurang jelas status hukumnya; tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah. Kata kerja bersyubhat berarti "menaruh keragu-raguan"[1].


Definisi menurut istilah syar'i

Syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya. Status hukumnya dapat diketahui baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang dilakukan ulama dengan metode qiyas, istishab, dan sebagainya.

Syubhat berbeda dengan perkara yang sudah jelas pengharamannya, atau dengan halal, makruh, wajib, dan sunat. Syubhat muncul karena ketidaktahuan, bukan dari pengetahuan. Kondisi tersebut akan terus meragukan dan tidak akan pernah melahirkan kemantapan dalam menentukan sikap, hingga datangnya penjelasan dari ulama. Kondisi seperti ini umumnya dialami kebanyakan oleh kelompok awam. Syubhat sesungguhnya menggambarkan pengetahuan objektif sebagian besar orang terhadap status hukum suatu perkara. Sebab, dalam pandangan hukum syariat, tidak ada satu pun masalah yang tidak memiliki status hukum. Sekalipun kadang-kadang diperdebatkan, ketidakjelasannya bukan karena keraguan, tapi berlandaskan keilmuan yang jelas. Seseorang yang masih ragu-ragu terhadap hukum suatu perkara, dan belum jelas mana yang benar baginya, maka perkara itu dianggap syubhat baginya, dia harus menjauhi perkara tersebut hingga jelas baginya status kehalalannya. Sedangkan bagi orang yang tahu (faham/berilmu), status perkaranya sudah jelas, walau kadang terdapat perbedaan pendapat dikalangan Ahlul ilmi (ulama), utamanya di antara mazhab-mazhab fiqih.


Landasan Hukumnya

Dari hadits yang terdapat dalam Shahihain dan juga dalam Arbain Nawawi :
”Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
— Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim.
Salah satu kaidah ushul fiqih berbunyi: "والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة" Wal aslu fi ‘adatinal ibahati hatta yajii u soriful ibahah “Dan hukum asal dari sesuatu adalah boleh (halal), sampai ada dalil (nash) yang memalingkan dari hukum asal (menjadi haram)“.

Kategori Syubhat menurut pendapat ulama


Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram."

Ibnu Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka beliau berkata, 'Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.' Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram”

Al-Shan'ani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syubhat adalah hal-hal yang belum diketahui status halal dan haramnya hingga sebagian besar orang yang tidak tahu (awam) menjadi ragu antara halal dan haram. Hanya para ulama yang mengetahui status hukumnya dengan jelas, baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang mereka lakukan dengan metode qiyas, istishb, dan sebagainya. Adapun menurut Taqiyuddin An-Nabhani arti dari syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya.



2 comments: